Sunday, 24 November 2024

Tambang Ilegal di PTPN I Reg.2, FKPPIB Bikin Pernyataan Prihatin

tambang liar

Tambang Ilegal di PTPN I Reg.2, FKPPIB Bikin Pernyataan Prihatin

BANDUNG—Aktivitas penambangan pasir di Kampung Cihuni Cicadas, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga mulai menggerus lahan milik PTPN I Regional 2. Dengan modus tertentu, para penambang yang diduga tidak berizin resmi itu merangsek kebun karet milik BUMN Perkebunan itu. Eksploitasi bahan tambang galian C yang merembet itu dilakukan oknum-oknum yang lahannya berbatasan langsung dengan kebun perusahaan.

Kondisi yang mangancam dan terkesan ada “pembiaran” dari manaajemen PTPN I Regional 2 (sebelumnya bernama PTPN VIII) itu dikritisi FKPPIB. Organisasi anak-anak karyawan BUMN itu menyatakan prihatin dengan aktivitas ilegal dan berpotensi merugikan negara itu. Beberapa aktivis organisasi itu sempat mengintip aktivitas penambangan liar itu beberapa hari lalu.
“Kami menyatakan sangat prihatin dengan situasi dan kondisi lokasi tembang pasir itu saat ini. Kami tidak mengusik aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi jangan ngembet ke lahan negara. Aktivitas ini sudah lama, sayangnya pihak PTPN terkesan membiarkan alias tutup mata. Maka, jangan salahkan jika ada yang curiga,” kata Asep R, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Hukum FKPPIB Korda Bandung, Sabtu (1/6/24).

Penambangan liar itu telah berlangsung bertahun-tahun. Penambangan ini dilakukan dengan cara yang tidak ramah lingkungan, seperti menggunakan alat berat yang merusak tanah dan mencemari air. Setiap hari, belasan truk keluar masuk lokasi tambang memuat material untuk dijual ke berbagai daerah di wilayah sekitar.

Menilik aktivitas itu, Alumni Hukum Universitas Padjadjaran mengatakan para pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tambang Galian C
Tambang Liar Galian C ldi area PTPN I Regional 2

Dalam kaitannya dengan eksploitasi yang menjarah lahan milik PTPN I Regional 2, Asep mengatakan ada tambahan risiko pidana bagi para penambang jika pihak perusahaan melakukan upaya hukum. Dalam pantauannya, para penambang yang menggali di pinggir kebun PTPN terus mendodos deposit pasir yang diatasnya terdapat tanaman karet.

Asep menambahkan, dari informasi yang dikumpulkan, para penambang merangsek ke kebun PTPN dengan cata seolah-olah tidak sengaja. Para pekerja tambang menggali lahan yang berimpitan dengan kebun PTPN cukup dalam, lalu satu-persatu pohon karet tumbang karena tanahnya longsor.

“Para penambang yang lahannya bersebelahan menggali cukup dalam sehingga tanahnya longsor dan batang karetnya rubuh. Nah, sedikit demi sedikit mereka merangsek ke lahan PTP.

Sayangnya, pihak PTPN terkesan tutup mata. Ya, mungkin sudah diperingatkan, tetapi faktanya itu masih terus terjadi. Artinya, itu kan nggak serius. Kan ada mekanisme untuk menghentikannya, kalau perlu diproses hukum,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum FKPPIB Tezza Aldiano Giovanny meminta FKPPIB Korda Bandung, Jawa Barat, untuk terus memberi atenssi kepada masalah tambang ilegal ini.

Ia menyebut, kasus-kasus besar yang pernah terjadi dan menjadi sulit dikendalikan pada awalnya disebabkan ada pembiaran terhadap masalah-masalah yang dianggap sepele.

“Kami minta tenam-teman di Bandung untuk terus mengawal dan memberi perhatian khusus kepada kasus ini. Memang mungkin ini dianggap masalah sepele oleh manajemen, tetapi kalau tidak dihentikan dan terkesan ada pembiaran, nanti akan menjadi kasus besar dan sulit dikendalikan,” kata dia.

Ia juga meminta FKPPIB untuk berkordinasi atau setidaknya membuat surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat. Isinya, tentang adanya aktivitas ekonomi ilegal yang berpotensi melanggar undang-undang dan bisa mengarah kepada tindakan pidana.

“Sebagai organisasi masyarakat, kita harus menjadi early warning system atau sistem peringatan dini ketika terjadi sesuatu gejala sosial yang tidak lazim. Bukan untuk mengadili, tetapi agar kegiatan yang berpotenssi menjadi masalah itu bisa dihindari,” kata aktivis yang sekarang beraktivitas di Sumatera Selatan ini. (*)