mengedukasi.com, BANDAR LAMPUNG— Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap sempurna setiap hari kerja jam 10.00 menjadi tradisi baru di lingkungan PTPN I Regional 7. Konvensi ini mulai dilaksanakan Kamis (28/11/24) di Kantor Regional, seluruh Kebun, dan Unit Kerja lainnya yang tersebar di Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu.
Sebelum pelaksanaan untuk hari pertama, petugas announcer di Kantor Regional Bandar Lampung menyampaikan pengumuman dengan mengutip surat edaran dari Kementerian BUMN Republik Indonesia. Melalui sound office yang ter-install di setiap ruangan gedung empat lantai itu, semua karyawan, termasuk tamu yang sedang berada di lingkungan kantor diminta untuk mengikuti nationalism internalization moment ini dengan sempurna.
“Secara pribadi saya terharu dengan tradisi ini. Dan secara kelembagaan kami menyambut baik prakarsa internalisasi nilai-nilai nasionalisme kebangsaan ini dengan penuh rasa hormat. Di tengah kesibukan dan aktivitas yang padat, selain munajat kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, kita memang selayaknya diingatkan untuk mencintai Tanah Airnya,” kata Tuhu Bangun, Region Head PTPN I Regional 7 yang saat prosesi berlangsung sedang rapat bersama Donny Gandamihardja, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPN III Holding di Bandar Lampung.
Tuhu Bangun menambahkan, pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja merupakan wujud penghormatan seluruh karyawan terhadap negara dan simbol persatuan bangsa. Tujuannya, untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan semangat kebersamaan di kalangan karyawan dan elemen masyarakat lainnya.
“Kita harus menciptakan suatu cara untuk membiasakan diri kepada perilaku baik sehingga menjadi habits. Jika dilakukan terus menerus akan menjadi culture atu budaya. Nah, budaya mencintai bangsanya itu harus menjadi budaya sehingga tumbuh pride atau rasa bangga, bertanggung jawab, dan berkontribusi bagi kemajuan perusahaan dan negara,” kata dia.
Tentang standar baru di lingkungan PTPN I Regional 7 ini, Kabag Sekretariat dan Hukum Jumiyati menyebut kumandang lagu Indonesia Raya ini merupakan imbauan dari Kementerian BUMN Republik Indonesia. Imbauan itu, kata dia, ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Direksi Nomor: DPSB-DIRUT/SE/2024.11.18-1 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Lingkungan PTPN I, lengkap dengan tata aturan pelaksanaannya.
Jumiyati menjelaskan, setiap karyawan wajib mengikuti tradisi baru ini sesuai dengan tata laku yang ditentukan. Antara lain, setiap karyawan, tamu, dan semua yang ada di lingkungan Kantor untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan melalui sound system yang ada. Peserta tidak perlu berpindah dari tempat atau meja kerjanya dan cukup mengikuti dengan cara berdiri.
“Karyawan (semua peserta) boleh mendengarkan saja atau ikut melantunkan syair-syairnya dengan hikmat dari tempatnya masing-masing. Tidap perlu bergeser tenpat atau harus menghadap ke arah tertentu, tetapi ke arah sebagaimana kita bekerja. Lalu, berdiri dengan sikap sempurna seperti kita upacara bendera itulah,” kata Jumiyati.
Momen menyanyikan lagu Indonesia Raya ini disambut antusias oleh seluruh karyawan PTPN I Regional 7. Selain bernilai nasionalisme kebangsaan dan membangun rasa tanggung jawab sebagai warga negara, beberapa karyawan menilai ini sebagai relaksasi di tengah padatnya pekerjaan.
“Menurut saya sangat bagus, ya. Kita kan jarang-jarang menyanyikan lagu Kebangsaan kalua nggak lagi upacara. Kalau kita hayati, terasa banget maknanya. Selain itu, pas lagi jam ngantuk, nyanyi lagu kebangsaan itu menggugah semangat kembali,” kata Rahman, salah satu karyawan di Bagian Sekretariat dan Hukum. (*)