Thursday, 21 November 2024

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Hakim Agung MA RI Telah Putuskan PTPN VII Pemilik Sah Lahan Sidosari

ilutrasi lahan unit rejosari

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Hakim Agung MA RI Telah Putuskan PTPN VII Pemilik Sah Lahan Sidosari

BANDAR LAMPUNG—Setelah melalui tahapan proses hukum panjang, akhirnya PTPN VII memenangkan gugatan sengketa lahan seluas 75 hektare yang berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya menyatakan lahan yang selama ini dikelola PTPN VII (sekarang PTPN I Regional 7) Unit Kebun Rejosari-Pematang Kiwah sah milik PTPN VII.

Berita tentang kemenangan PTPN VII pada sidang gugatan tingkat kasasi atas lahan yang diajukan Maskamdani dan LSM Pelita ke MA tersebut disampaikan oleh Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Bambang Hartawan, Selasa (21/5/24). Bambang menyatakan, perkara perdata yang bergulir sejak 2022 dan telah disidangkan secara bertingkat di PN Kalianda, PT Tanjungkarang, hingga MA ini telah berakhir dengan kekuatan hukum tetap atau inrakcht.

“Kami bersyukur akhirnya sengketa ini telah berkekuatan hukum tetap, serta dinyatakan bahwa PTPN VII yang sekarang berubah menjadi PTPN I Regional 7 sebagai pemilik sah atas lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari yang diperkarakan oleh Maskamdani sejak 2022, bahkan telah diputus pula pihak Maskamdani yang justru melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PTPN VII. Kami berharap ini menjadi perhatian kita semua,” kata dia.

Pernyataan Bambang merupakan maklumat resmi dari PTPN VII atas kasus tersebut. Bambang menambahkan, sebenarnya kasus ini sudah diputus oleh MA sejak Desember 2023, dan secara resmi relaas putusan kasasi tersebut telah diterima oleh PTPN VII pada Februari 2024.
“Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4354 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023 atas permohonan kasasi dari pemohon kasasi Maskamdani, dimana terhadap permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu Maskamdani dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Agung MA RI,” kata Bambang.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah memutus perkara ini dengan memenangkan PTPN VII dan menyatakan bahwa Maskamdani terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Lalu pihak Maskamdani melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Maskamdani) sehingga atas ditolaknya permohonan kasasi pihak Maskamdani kembali menguatkan Putusan oleh PN Kalianda dan PT Tanjungkarang bahwa PTPN VII benar sebagai pemilik hak yang sah atas lahan seluas 75 hektar di Desa Sidosari yang dikelola PTPN VII Unit Rejosari tersebut.

Selanjutnya Bambang mengatakan bahwa pihaknya sebagai perusahaan yang mengelola aset negara atau BUMN, akan tunduk dan patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permasalahan yang muncul, kata dia, hendaknya dimusyawarahkan dengan baik untuk mendapatkan kemufakatan. Namun, jika tidak bisa selesai, maka kita gunakan jalur hukum sebagai puncak penyelesaian.

“Putusan ini menunjukkan bahwa PTPN VII selalu menjunjung tinggi hukum dan tunduk dan patuh kepada perundang-undangan yang berlaku, lebih lanjut diungkapkan pula bahwa mengenai progres perkara tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diakses oleh khalayak umum melalui Sistem Informasi Perkara Peradilan PN Kalianda melalui website: http://sipp.pn-kalianda.go.id/” ungkap Bambang.

PTPN VII berharap putusan ini dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus sengketa lahan lainnya di Indonesia. PTPN VII berkomitmen untuk selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan cara yang damai, tertib, dan taat hukum. (**).